Selamat datang di Jockey Indonesia
Kode Etik
KODE ETIK JOCKEY
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini - halaman dengan informasi tentang standar produksi etis Jockey. Jockey berkomitmen terhadap lingkungan kerja yang sehat dan kesejahteraan karyawan.
Manufaktur global telah menghadirkan spektrum kemungkinan yang sama sekali baru. Untuk berhasil, Jockey berkomitmen pada produk berkualitas tinggi - dan standar tinggi untuk karyawan kami.
Kami, di Jockey International, Inc (“Jockey”) bangga dengan tradisi kami dalam menjalankan bisnis sesuai dengan standar etika tertinggi dan sesuai dengan undang-undang Amerika Serikat serta negara-negara tempat kami memproduksi, membeli, dan menjual produk kami.
Jockey berkomitmen terhadap kepatuhan hukum dan praktik bisnis yang etis dalam semua operasi dan berusaha untuk berbisnis dengan pemasok yang memiliki komitmen yang sama. Jockey secara aktif berusaha untuk melibatkan sebagai pemasoknya, perusahaan-perusahaan yang menawarkan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para pekerjanya.
Jockey tidak akan mentolerir kondisi eksploitatif atau merugikan setelah diketahui. Kode Etik Pemasok Jockey ("Kode Etik") mendefinisikan harapan minimum kami. Tidak ada kode yang dapat mencakup semuanya, tetapi kami berharap pemasok kami bertindak secara wajar dalam segala hal dan memastikan bahwa tidak ada kondisi yang merugikan, eksploitatif, atau ilegal di tempat kerja mereka.
Jockey mengharuskan pemasoknya untuk menerapkan prinsip-prinsip perlakuan yang adil dan jujur kepada semua pihak lain yang mereka ajak berbisnis, termasuk karyawan, subkontraktor, dan pihak ketiga lainnya. Kami juga mengharuskan pemasok kami untuk memastikan dan mengesahkan kepada kami bahwa tidak ada kondisi yang merugikan, eksploitatif, atau ilegal di tempat kerja pemasok dan subkontraktor mereka.
Jockey hanya akan berbisnis dengan pemasok yang mematuhi hukum negara tempat mereka beroperasi dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kode Etik ini.
Jockey hanya akan berbisnis dengan pemasok yang telah menyatakan kepada kami bahwa praktik bisnis mereka sah, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Kode Etik ini. Selain itu, Jockey hanya akan berbisnis dengan pemasok yang telah setuju untuk tunduk pada pengawasan Program Kepatuhan Jockey, di mana mereka akan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap Kode Etik ini.
Kerja Paksa: Jockey tidak akan membeli produk atau komponennya dari pemasok yang menggunakan kerja paksa, kerja narapidana, kerja terikat atau kerja ikatan yang dieksploitasi, atau mengizinkan pemasok mereka untuk melakukannya. Selain itu, Jockey melarang pemasok memperoleh bahan atau menggunakan tenaga kerja di wilayah Xinjiang Tiongkok sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur.
Pekerja Anak: Jockey tidak akan membeli produk atau komponennya yang diproduksi oleh orang yang berusia di bawah 15 tahun atau di bawah usia wajib belajar di negara manufaktur jika usia tersebut lebih tinggi dari 15 tahun.
Pelecehan atau Kekerasan: Pemasok dan subkontraktor Jockey harus memperlakukan karyawannya dengan hormat dan bermartabat. Tidak ada karyawan yang boleh menjadi korban pelecehan atau kekerasan fisik, seksual, atau psikologis.
Non-Diskriminasi: Pemasok dan subkontraktor Jockey tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun dalam pekerjaan, termasuk perekrutan, gaji, tunjangan, kemajuan, disiplin, pemutusan hubungan kerja atau pensiun, berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, usia, disabilitas, orientasi seksual, kebangsaan, opini politik, atau asal sosial atau etnis.
Kesehatan dan Keselamatan: Pemasok dan subkontraktor Jockey wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan dan cedera kesehatan yang timbul dari, terkait dengan, atau terjadi dalam pekerjaan atau sebagai akibat dari pengoperasian fasilitas perusahaan. Pemberi kerja harus sepenuhnya mematuhi semua kondisi tempat kerja yang berlaku, undang-undang keselamatan dan lingkungan.
Kebebasan Berserikat: Pemasok dan subkontraktor Jockey harus mengakui dan menghormati hak karyawan untuk bebas berserikat sesuai dengan hukum negara tempat mereka bekerja.
Upah dan Tunjangan: Pemasok dan subkontraktor Jockey mengakui bahwa upah sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan. Pemasok dan subkontraktor Jockey harus membayar karyawan setidaknya upah minimum yang disyaratkan oleh hukum setempat terlepas dari apakah mereka membayar per potong atau per jam dan harus memberikan tunjangan yang diwajibkan secara hukum.
Jam Kerja: Pemasok dan subkontraktor Jockey tidak boleh meminta karyawannya bekerja melebihi batas jam kerja reguler dan lembur yang diizinkan oleh hukum negara tempat produksi. Kecuali dalam keadaan bisnis yang luar biasa, karyawan pemasok dan subkontraktor Jockey berhak mendapatkan satu hari libur dalam setiap periode tujuh hari. Pemasok dan subkontraktor Jockey harus memberitahu pekerja mereka pada saat perekrutan jika lembur wajib adalah syarat dari pekerjaan mereka. Pemasok dan subkontraktor Jockey tidak boleh memaksa pekerja mereka untuk bekerja lembur yang berlebihan.
Kompensasi Lembur: Karyawan pemasok dan subkontraktor Jockey akan diberi kompensasi untuk jam lembur dengan tarif premium seperti yang disyaratkan secara hukum di negara manufaktur atau, di negara-negara di mana undang-undang tersebut tidak ada, dengan tarif setidaknya sama dengan tarif kompensasi jam kerja reguler mereka.
Tenaga Kerja Kontrak: Pemasok atau subkontraktor Jockey tidak boleh menggunakan pekerja yang terikat kontrak yang mengeksploitasi mereka, yang menyangkal hak-hak hukum dasar yang tersedia bagi orang-orang dan pekerja di negara tempat mereka bekerja atau yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Kode Etik ini.
Lingkungan: Pemasok dan subkontraktor Jockey akan mematuhi peraturan, regulasi, dan standar lingkungan yang berlaku untuk operasi mereka, dan akan menerapkan praktik-praktik yang sadar lingkungan di semua lokasi tempat mereka beroperasi.
Kepatuhan Bea Cukai: Pemasok dan subkontraktor Jockey akan mematuhi undang-undang bea cukai yang berlaku dan, khususnya, akan menetapkan dan memelihara program untuk mematuhi undang-undang bea cukai mengenai transshipment ilegal produk pakaian.
Keamanan: Pemasok dan subkontraktor Jockey akan menjaga prosedur keamanan fasilitas untuk mencegah masuknya kargo yang tidak terdaftar ke dalam pengiriman keluar (misalnya obat-obatan, bahan peledak, bahaya biologis, dan/atau barang selundupan lainnya).
Praktik Bisnis yang Legal dan Etis: Pemasok dan subkontraktor Jockey harus sepenuhnya mematuhi semua hukum, aturan, dan regulasi lokal, negara bagian, federal, nasional, dan internasional yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, yang berkaitan dengan upah, jam kerja, tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan, serta imigrasi. Pemasok dan Subkontraktor Jockey harus beretika dalam praktik bisnis mereka.
Sanksi: Jockey berhak untuk mengakhiri hubungan bisnisnya dengan pemasok mana pun yang melanggar Kode Etik ini atau yang pemasok atau subkontraktornya melanggar Kode Etik ini. Jockey berhak untuk mengakhiri hubungan bisnisnya dengan pemasok yang gagal memberikan konfirmasi tertulis kepada Jockey bahwa mereka memiliki program untuk memantau pemasok dan subkontraktor mereka untuk kepatuhan terhadap Kode Etik ini